PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 33
BAB 14 — EVALUASI, MONITORING, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Pusdiklat dan Kepala Balai Diklat wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala Badan. (2) Teknis dan mekanisme pelaporan penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
