PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 32
BAB 14 — EVALUASI, MONITORING, DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi dilakukan terhadap proses penyelenggaraan Diklat. (2) Monitoring dilakukan terhadap hasil penyelenggaraan Diklat. (3) Instrumen evaluasi dan monitoring ditetapkan oleh Kepala Badan.
