PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 24
BAB 7 — TENAGA KEDIKLATAN
(1) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat. (2) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di daerah ditetapkan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan.
