PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 25
BAB 8 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana Diklat disesuaikan dengan jenis, jenjang, dan jumlah peserta Diklat, guna mendukung kelancaran proses pembelajaran. (2) Standarisasi sarana dan prasarana Diklat ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat.
