PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 23
BAB 7 — TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga kediklatan terdiri dari: a. Tenaga pengajar yang meliputi Widyaiswara, pakar, praktisi dan narasumber lainnya yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan; dan b. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat.
