PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. mewujudkan pendidikan dan pengajaran integratif berbasis nilai-nilai kitabi dan madurologi untuk menghasilkan lulusan berdaya saing nasional dan internasional; b. mewujudkan penelitian bidang keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta; c. mewujudkan pengabdian bidang keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta; d. mewujudkan kerja sama kelembagaan dalam dan luar negeri; dan e. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul berbasis teknologi.
