Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berbasis nilai-nilai kitabi dan madurologi untuk menghasilkan lulusan berdaya saing nasional dan internasional; b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan ilmu keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta; d. menjalin kerja sama tingkat nasional dan internasional dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel; dan f. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan daya saing nasional dan internasional.
