PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai visi menjadi universitas unggul sebagai pusat dalam pengembangan ilmu pengetahuan islam integratif dalam membangun peradaban nusantara dan global.
