PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas memiliki strategi: a. mengembangkan kurikulum integratif dan berkelanjutan;
b. menguatkan mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat; c. menguatkan moderasi beragama dan peradaban agung nusantara; d. menguatkan infrastruktur digitalisasi kampus; dan e. meluaskan jejaring kelembagaan dalam dan luar negeri.
