Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. menghasilkan lulusan unggul yang memiliki kapasitas akademik, kemampuan manajerial, cara pandang terbuka dan moderat, untuk menyatukan ilmu dan masyarakat berbasis kearifan lokal; b. menjadikan Universitas sebagai pusat pengembangan keilmuan berbasis kearifan lokal yang terkemuka dan terbuka dalam bidang kajian dan penelitian; c. meneguhkan peran Universitas dalam menyelesaikan persoalan bangsa berdasarkan wawasan keislaman dan kemanusiaan yang moderat; d. meningkatkan peran dan etos pengabdian dalam penyelesaian persoalan keumatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat; e. meningkatkan tata kelola lembaga yang baik sesuai standar nasional; dan f. meningkatkan kepercayaan publik dan terbangunnya kerja sama antarlembaga dalam dan luar negeri.
