PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai strategi: a. peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul berbasis
Islam moderat dan kearifan lokal; b. peningkatan mutu, kompetensi, jumlah Dosen, dan Tenaga Kependidikan, serta peningkatan prestasi mahasiswa di bidang akademik dan nonakademik; c. peningkatan tata kelola kelembagaan melalui pengarusutamaan teknologi informasi yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan, serta mandiri dalam aspek finansial; dan d. perluasan akses melalui peningkatan kerja sama dan penguatan jejaring antar perguruan tinggi dan pemangku kepentingan dalam dan luar negeri.
