PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. memadukan dan mengembangkan studi keislaman, keilmuan, dan keindonesiaan berbasis kearifan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran;
b. meningkatkan kualitas penelitian untuk melahirkan orisinalitas ilmu yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan kemanusiaan; c. meningkatkan kemitraan Universitas dan masyarakat dalam pengembangan ilmu dan agama untuk kesejahteraan masyarakat; d. menggali dan menerapkan nilai kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat berkeadaban; dan e. mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam skala regional, nasional, dan internasional untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
