PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 79
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
