PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 78
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas jabatan struktural atau jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
