PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 77
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat noneselon dan tata kerja pada Institut diatur dalam Statuta Institut.
