PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dalam Statuta Institut.
