PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Institut.
