PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ pengawasan pada Institut. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Statuta Institut.
