PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
