PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan kerja sama; dan d. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
