PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, pemberdayaan alumni, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
