PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, urusan kepegawaian, dan pelaksanaan penyusunan peraturan dan advokasi hukum. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.
