PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
