PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; d. pelaksanaan penyusunan peraturan dan advokasi hukum; e. penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran; g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
