PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan peraturan dan advokasi hukum, sistem informasi, penyusunan rencana strategis, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
