PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni. (2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
