PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan teknis Direktur.
