PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
