PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
