PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran, urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, data dan sistem informasi, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.
