PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, evaluasi, dan pelaporan pada Fakultas.
