PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
