PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 96
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan RKA yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
