PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 97
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari APBN mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
