PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Pasal 95
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam APBN/APBD. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari masyarkat. (3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
