PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 45...
Pasal 57
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61 dihapus.
Pasal 62 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
