PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 45...
Pasal 65
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
