PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 45...
Pasal 43
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
Pasal 44 dihapus.
Pasal 45 dihapus.
Pasal 46 dihapus.
Pasal 47 dihapus.
Pasal 48 dihapus.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 50 dihapus.
Pasal 51 dihapus.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
