PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. menghasilkan lulusan berkarakter pada aspek kedalaman spritual dan kemuliaan akhlak; b. menghasilkan lulusan unggul dan berkarakter yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, kepedulian sosial, berwawasan lokal dan global, berpikir kritis, kreatif, dan inovatif yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta budaya yang bernafaskan Islam; c. menghasilkan tata kelola institusi yang berdaya saing tinggi dan berwawasan global dalam rangka kepuasan Warga Kampus dan pemangku kepentingan; dan d. menyediakan akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi keislaman.
