PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. membangun lingkungan Universitas yang Islami untuk mendukung kedalaman spritual dan kemuliaan akhlak;
b. mengembangkan kurikulum dan pembelajaran berbasis riset dan pengabdian masyarakat yang berorientasi responsibilitas sosial, intelektualitas, dan profesionalitas; c. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk pengembangan diri dan masyarakat yang rahmatan lil alamin; dan d. membangun kerja sama bidang pengembangan kajian keislaman, keilmuan, dan pengembangan masyarakat.
