PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai strategi: a. membangun kampus yang kondusif dan kompetetif untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan nilai Islam; b. mengembangkan kemandirian dan kewirausahaan Universitas; c. menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang sangat mamadai;
d. membangun tata kelola yang sangat baik dan sistem jaminan mutu yang berdaya saing global; dan e. membangun kerja sama dengan pihak terkait dalam skala nasional dan internasional.
