Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA
(1) Dalam melakukan visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, tim penilai melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. (2) Dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim penilai berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan terkait dengan kesiapan petugas dan peralatankepabeanan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian terkait dengan kesiapan petugas dan peralatan keimigrasian; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan terkait dengan kesiapan petugas dan peralatan layanan kesehatan.
