PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk tim penilai. (2) Tim penilai mempunyai tugas melakukan visitasi lapangan dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3,Pasal 4, dan Pasal 5. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penilai dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
