PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dimuat dalam laporanhasil penilaian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
