PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA
(1) Menteri menyetujuiatau menolak permohonan penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan sebagaimana dimksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji. (3) Dalam hal Menteri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan kepada Gubernur disertai dengan alasan.
