PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA...
Pasal 12
BAB 4 — EVALUASI
(1) Menteri melakukan evaluasi Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kuota jemaah haji; b. fasilitas Bandar Udara; dan c. fasilitas asrama haji.
