Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
Fasilitas asrama haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi: a. daya tampung asrama haji paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kapasitas pesawat yang melayani angkutan haji; b. aula penerimaan dan pemberangkatan jemaah haji yang dapat menampung paling sedikit sejumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji dan memiliki toilet; c. tersedia peralatan layanan bea dan cukai, imigrasi, dan karantina; d. ruang kantor petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji; e. ruang layanan satu atap, meliputi sistem komputerisasi haji terpadu, layanan kesehatan, dokumen, living cost, gelang identitas jemaah haji, imigrasi, bea cukai, biometrik, Penerbangan, ruang tunggu; f. akomodasi untuk petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi dan debarkasi haji; g. poliklinik; h. fasilitas untuk jemaah haji penyandang disabilitas; i. gudang tempat penyimpanan bagasi tercatat dan air zam zam; j. ruang makan;
k. dapur; l. masjid; m. sarana dan prasarana pendukung manasik haji; n. parkir yang luas; dan o. sistem pengamanan.
