Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
Fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. berstatus sebagai Bandar Udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke dan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki fasilitas dan peralatan keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar Penerbangan internasional; c. memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara berbadan lebar (wide body) dengan kapasitas paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) tempat duduk untuk penumpang berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 (dua) pesawat udara haji dengan tidak mengganggu pelayanan Penerbangan lainnya; d. memiliki fasilitas ruang tunggu yang memadai, mampu menampung 1 (satu) kloter jemaah haji dengan tidak
menganggu fasilitas yang digunakan penumpang Penerbangan regular; e. memiliki fasilitas untuk penumpang penyandang disabilitas; dan f. telah dilakukan penilaian keselamatan dan keamanan (safety and security assessment) oleh otoritas Penerbangan sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation-GACA) untuk Penerbangan ke dan dari Arab Saudi, jika dipersyaratkan oleh otoritas Penerbangan sipil Arab Saudi.
