PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
Kuota Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf apaling sedikit berjumlah 4.000 (empat ribu) jemaah haji setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji.
