PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Menteri MENETAPKAN Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji setelah memenuhi persyaratan. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuota jemaah haji; b. fasilitas Bandar Udara; dan c. fasilitas asrama haji.
